“Patroli dimulai pada Sabtu malam dari pukul 20.00 WIB sampai Minggu (5/6/2022) pukul 03.00 WIB. Ini merupakan salah satu pelayanan kita bagi masyarakat yang resah akan balap liar dan knalpot racing tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, ada sekitar 47 kendaraan yang diberi tindakan berupa tilang di tempat. Barang bukti yang diamankan adalah SIM 9 berkas, STNK 6 berkas, kendaraan roda dua 30 unit dan kendaraan roda empat dua unit.
“Kita mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan raya patuh peraturan berlalu lintas dan lengkapkan surat sebelum berangkat dan jangan sekali kali memakai knalpot racing, kedapatan kami tindak tegas,” ujarnya. (rdr-007)

















