“Setelah mendapatkan identitas dan keterangan saksi-saksi di lapangan, tim langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku menyimpan ganja dan sabu siap edar,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, ketika polisi menangkap pelaku, pelaku menangis tidak ingin dibawa ke Polsek Nanggalo.
” Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 114 jo 112 jo 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















