Sementara itu Kasi Barang Bukti Kejari Payakumbuh Willy Agustian mengatakan bahwa dari Januari hingga Juli 2021 sudah ada 50 barang bukti yang telah berhasil diselesaikan oleh pihaknya.
“Barang bukti yang diselesaikan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kami di seksi barang bukti,” ujarnya.
Sepanjang tahun berjalan di 2021, pihaknya juga sudah melakukan penjualan langsung terhadap enam item barang bukti sehingga telah menjadi pendapatan negara berpajak.
“Total dari penjualan langsung itu sebesar Rp39.145.000 yang juga sudah sesuai dengan peraturan Kejaksaan Negeri nomor 10 Tahun 2019,” kata dia.
Saat ini, kata dia, masih ada barang bukti yang akan dilakukan penjualan langsung berupa sepeda motor dan satu unit Colt Diesel 2011 yang harus melalui proses pelelangan.
“Untuk colt diesel ini kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dan menyurati KPKNL. Barang bukti yang nilainya ditetapkan di atas Rp35 juta harus melalui proses pelelangan, di bawah itu bisa dilakukan penjualan oleh kejaksaan,” ujarnya. (ant)

















