Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.
“Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2
















