“Ya mungkin dijual juga ke teman-temannya sesama kapal yang GT-nya besar,“ kata Dirpolairud Polda Bali.
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka SM dan AY mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi karena mereka awalnya mengaku bahan bakar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT.
Namun, hasil pengintaian Polairud Bali menunjukkan pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.
“Kami lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar bersubsidi) hasil pembelian dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Red.) Pengambengan dan 45 drum solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY, sementara SM bertindak selaku supir truk yang membawa BBM solar ke gudang,” kata Soelistijono.
Ia menyampaikan dua tersangka itu dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya di atas 6 tahun,” kata Dirpolairud Bali. (rdr/ant)

















