“Bayangkan ketika satu orang dinyatakan telah divaksin secara administrasi dan kenyataannya belum, lalu kemana dosis vaksin sebenarnya diberikan. Lebih jauh bagaimana pelaporan penggunaan keuangan negara,” kata dia.
Ia menilai kevalidan jumlah capaian vaksin ketiga untuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 680.204 berdasarkan data Kemenkes per tanggal 31 Mei 2022 Pukul 18.00 WIB menjadi tanda tanya.
Ombudsman akan menelusuri lebih jauh permasalahan ini karena berpotensi terjadi dugaan tindak maladministrasi dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana.
“Sebenarnya Kemenkes RI sudah membuat fitur reset terhadap hal tersebut, namun belum terlihat upaya aktif untuk menelusuri unsur kesengajaan dari petugas, justru masyarakat yang diminta untuk aktif memperbaiki sendiri,” kata dia.
Ombudsman mengimbau masyarakat untuk mengecek riwayat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi masing-masing. Jika didapati hal yang sama segera melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini kita menghimpun data dan informasi sebanyak-banyaknya, kita berharap kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mendapatkan kejadian yang sama, laporan bisa disampaikan ke nomor telepon 08119553737,” katanya. (rdr/ant)

















