BERITA

Tiga Orang Ditangkap Saat Pesta Ganja di Padang Pariaman, Seorang Dibawah Umur

4
×

Tiga Orang Ditangkap Saat Pesta Ganja di Padang Pariaman, Seorang Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ganja di Padang Pariaman.

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Berniat pesta ganja, tiga pemuda ditangkap tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman di Nagari Campago, Kecamatan Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (29/5/2022) malam.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Narkoba Iptu Nofridal membenarkan penangkapan tersebut, “Iya, Tim opsnal Mata Elang berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang hendak melakukan pesta ganja,” katanya kepada wartawan Selasa (31/5/2022).

Dia menjelaskan, 1 dari 3 orang tersangka terdapat anak dibawah umur. Dimana, identitas masing-masing tersangka yakni, RPM (17), ZS (19) dan dan DA (23) yang berasal dari Kecamatan Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga  Dukung Peningkatan Ekosistem Investasi, Menteri Nusron Percepat Penyusunan 2.000 RDTR

Lebih lanjut, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Pariaman tentang seringnya transaksi dan pesta narkoba jenis ganja. Lalu dilakukan pengintaian dan ditemukan para tersangka di TKP. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti ganja.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah lintingan rokok merk Sampoerna diduga berisi narkotika jenis ganja, sebuah kertas bungkus nasi warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja, handphone dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga  Terjaring Razia di Kawasan Lubuk Paraku, 4 Kendaraan ODOL Ditilang Satlantas Polresta Padang

“Dari pengakuan ketiga tersangka, barang bukti ganja kering itu akan diisap bersama-sama. Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutup Kapolres. (rdr)