PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bakal membentuk Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi setiap lembaga penyiaran di Sumatera Barat.
Ketua KPID Sumatera Barat Dasrul, mengatakan Sekolah P3SPS ini sudah masuk ke dalam Rancangan Kerja KPID Sumbar tahun 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja bagi lembaga penyiaran.
“Sekolah P3SPS ini menjadi penting untuk diadakan, karena terlalu banyaknya data pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran (LP) dalam segi konten,” ungkap Dasrul dalam keterangannya Minggu (29/5/2022).
“Dan ini di sinyalir karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan akan apa saja yang “halal dan haram” disiarkan oleh setiap lembaga penyiaran itu sendiri,” sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa beberapa lembaga penyiaran tidak memenuhi kewajibannya untuk menyajikan konten 10 persen pada tayangan lokal, padahal kewajiban menayangkan konten 10 persen ini sudah diatur dalam P3SPS.

















