“Benar ada enam orang CPNS 2021 Sumbar yang mengundurkan diri. Mereka tidak siap,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Menurut Zakri, sanksi bagi enam CPNS yang mengundurkan diri adalah mereka tidak diperbolehkan melamar lagi di tahun depan. Untuk sanksi lebih lanjut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Sanksi yang ada baru tidak diperbolehkan ikut melamar di tahun depan. Kita masih menunggu arahan dari BKN apakah ada sanksi lanjutannya,” kata Zakri.
Seperti diketahui pengadaan ASN formasi Tahun 2021 sesuai dengan Keputusan MENPAN-RB Nomor 377 Tahun 2021 formasi ASN untuk Pemerintah Provinsi Sumbar sebanyak 1.176 formasi. Jumlah ini terdiri dari 743 formasi PPPK guru, 8 formasi PPPK non-guru dan 425 formasi CPNS. (rdr/kompas.com)

















