“Terpaksa barangnya kita jadikan barang bukti untuk kita sidangkan sesuai Perda,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Padang, Syafnion dilansir infopublik.id.
Total yang diamankan Satpol PP yakni, lima puluh kursi dan lima payung dari sebelas titik lokasi pedagang. “Semua akan ditipiringkan nantinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tegasnya. (*/rdr)
Halaman 2 dari 2

















