“Saat ini sudah empat korban melaporkan kerugiannya atas tindakkan pelaku,” katanya.
Ia menyebutkan saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk diminta keterangan lebih lanjut sedangkan barang bukti pada kasus itu yakni di antaranya kendaraan bermotor yang baru dibeli dengan cara kredit sebelum lebaran dan bukti pengiriman uang dari Agen BRILink.
Dia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus itu yakni 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, mengingatkan Agen BRILink tidak mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum menerima uang dari pengirim agar tidak menjadi korban penipuan.
Sementara itu, pelaku pencurian tersebut SH mengatakan ia mulai kecanduan aplikasi judi ‘online’ beberapa bulan yang lalu. Meskipun pelaku yang memiliki satu orang anak itu sudah mendapatkan hasil dari judi daringnya tersebut namun uangnya digunakan lagi untuk taruhan.
“Uangnya tidak ada saya berikan untuk keluarga, uangnya habis begitu saja,” tambahnya. (rdr/ant)

















