“Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan propam dan hasil autopsinya, dari situ kita bisa simpulkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Muh Arfandi Ardiansyah (18) ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba di Makassar. Namun setelahnya, dia meninggal setelah mengalami sesak nafas dan terdapat sejumlah luka lebam di beberapa tubuhnya.
Pihak keluarga pun melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfandi.
Lalu, makam Arfandi itu dibongkar kepolisian guna dilakukan autopsi oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel.Tak hanya itu, pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya turut menyaksikan pembongkaran makam anaknya bersama sejumlah kerabat korban.
“Inisiatif awal Kabid Propam minta diautopsi, tapi pihak keluarga menolak. Kemudian ada lagi permintaan keluarga untuk diautopsi setelah dikubur,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Kamis (19/5/2022). (rdr/cnnindonesia.com)

















