Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
8. Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online
1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
3. KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
4. KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
6. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).
Demikian syarat dan cara membuat akta kelahiran online yang bisa Anda lakukan.
Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.
“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” tutur Zudan dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri. (rdr/cnnindonesia.com)

















