Kemudian, dalam rangka menuju era industri 5.0, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. Pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Sistem KI dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
Lebih jauh disampaikannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual ini, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI.
Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara online, dan yang terkini, Ditjen Kekayaan Intelektual telah menerapkan aplikasi POP HC mulai 20 Desember 2021.
“Melalui aplikasi POP HC, Surat Pencatatan Ciptaan dapat dicetak langsung oleh pemohon dalam waktu rata-rata kurang dari 10 menit. Data per 15 Mei 2022 menunjukkan jumlah pendaftaran Hak Cipta mencapai 36.330 permohonan,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk mewujudkan DJKI menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian teknologi informasi.
“Kami mengharapkan dengan adanya kemudahan dalam mendaftarkan permohonan KI baik Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi geografis, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual ke Ditjen KI,” katanya lagi.
Untuk itu, DJKI berharap seminar yang dilaksanakan dua hari ini sangat penting dan bermanfaat, dimana para peserta seminar dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya.
“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh,” ucapnya. (rdr-007)

















