“Beberapa poin penting lainnya dari hasil putusan KPID Sumbar yakni selama menjalankan sanksi tersebut GTV tidak diperkenankan untuk menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu lainnya,” ujar Robert.
“Meski demikian, KPID Sumatera Barat memberikan hak keberatan atas putusan tersebut. Dimana GTV Padang dapat menyampaikan secara tertulis paling lambat 3 hari kerja sejak surat keputusan diterima,” imbuh Robert.
Sementara itu ketua bidang pengawasan isi siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra memastikan, sanksi ini merupakan penghentian siaran pertama yang ditetapkan oleh KPID Sumbar.
“Pemberian sanksi berupa penghentian sementara program tersebut merupakan bentuk komitmen KPID dalam menjalankan dan mematuhi P3 dan SPS,” jelas Ficky.
“Kami berharap dengan adanya sanksi tersebut, ke depan GTV tidak mengulang kesalahan yang sama. Begitu juga dengan lembaga penyiaran lainnya yang ada di Sumbar tidak ikut ikutan melanggar dan tidak mematuhi P3 SPS yang mestinya harus dipatuhi oleh setiap Lembaga Penyiaran, khususnya di Sumatera Barat,” terang Ficky.
Sampai saat ini, jumlah pelanggaran yang telah ditemukan KPID Sumbar sepanjang 2022 sebanyak 16 pelanggaran, dengan rincian 9 pelanggaran dari media televisi dan 7 pelanggaran dari radio. (*/rdr)

















