“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” ujarnya.
Ia berharap, imbauan itu dapat dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan. Sehingga, lanjutnya, tidak lagi ada jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu. “Kalau imbauan ya harus dilaksanakan,” ujarnya. (rdr/kompas.com)

















