Lebih lanjut Edrian Edward mejelaskan bahwa mereka yang terjaring terdiri dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang. “Mereka diamankan karena mereka kerap bolos dan nongkrong di warung,” jelas Edrian Edward.
Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP lakukan pembinaan bersama pihak orang tua dan sekolah, sehingga kedepannya keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi.
Sebelum mereka kembali kerah masing-masing mereka semuanya dibawa petugas Ke Masjid Nurul Iman Padang untuk Sholat Jum’at.
“Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan maka perlu kita perhatikan dengan serius, Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik.”
“Kita serahkan kepada penyelengara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20,” ungkap Edrian Edward. (rdr)

















