“Jemaah haji regular yang telah melunasi BIPIH tahun 1441H/2020M harus melakukan konfirmasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” terangnya.
Joben menambahkan, untuk jemaah haji regular yang mengambil kembali setoran lunas BIPIH tahun 1441H/2020M harus melakukan pembayaran pelunasan BIPIH kembali kepada BPS BIPIH dengan sistem teller, non teller, atau langsung tanpa tatap muka.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M ini waktu pelunasan biaya haji hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan ibadah haji sebelum COVID-19, dimana waktu pelunasan biaya hajinya dilakukan dalam tiga tahapan,” ulas Joben.
Roben menyebut biaya perjalanan haji 1443H/2022M sebesar Rp39.886.000 untuk nasional dan untuk embarkasi haji Padang sebesar Rp37.411.480. Meskipun biaya perjalanan ibadah ini naik dari tahun 1441H/2022M, namun pemerintah tidak membebankan kepada jemaah haji.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengimbau jemaah haji Sumatera Barat agar segera melunasi atau mengkonfirmasi biaya perjalanan ibadah haji kepada BPS BIPIH atau kepada Kemenag kabupaten dan kota.
“Berhubung penyelenggaran ibadah haji sudah dekat, kita minta jemaah haji Sumbar segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Helmi
“Dengan segera melakukan pelunasan, jemaah bisa melakukan persiapan-persiapan lain yang dibutuhkan dalam perjalanan ibadah haji. Misalnya mematangkan manasik haji, mempersiapkan fisik, mental dan kesehatan,” imbuh Helmi.
Karena pelaksanaan ibadah haji tahun ini masih dalam situasi pandemi, Helmi berpesan agar jemaah senantiasa menjaga protokol kesehatan. “Mudah-mudahan jemaah yang menjalankan ibadah haji diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT,” doa Kakanwil. (*/rdr)

















