“Lima orang yang ditetapkan tersangka antara lain SR (48), warga Kampung Jambak RT 003 RW 012, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, DW (32), warga Kampung Jambak RT 003 RW 019, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, DWP (27), warga Kampung Jambak RT 004 RW 001, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, ME (17), warga Kampung Jambak dan FK (13), warga Kampung Jambak,” terang Dedy.
Para tersangka, kata Dedy dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Untuk status JEP kata Dedy masih saksi. Berdasarkan pemeriksaan disebutkan jika JEP tidak melakukan pemukulan, tapi hanya melerai.
“Belum ada keterangan saksi-saksi yang mengarah ke pemukulan. Karena itu JEP masih berstatus saksi dan wajib lapor,” tutur Dedy.
Diberitakan sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Opsnal Polsek Koto Tangah meringkus 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap personel Brimob Polda Sumbar di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (8/5/2022). Salah seorangnya merupakan mantan kiper Semen Padang. (rdr-007)

















