“Bagi keluarga ketika melihat warga binaan secara langsung dan sehat tentu akan membuat hatinya tenang dan percaya bahwa pihak lapas memberikan pelayanan dengan baik,” ujarnya lagi.
Dia mengatakan pada tahap awal baru lima unit lapas atau rutan yang dibolehkan menerapkan ketentuan tersebut. Dengan rincian Rutan Padang Panjang, Lubuk Sikaping, Muaro Labuh, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Talu, dan Sijunjung.
“Jika nanti kondisi memungkinkan. maka ketentuan ini akan diberlakukan di seluruh lapas atau rutan di Sumbar, serta diberlakukan pada hari normal usai momen Lebaran,”katanya pula.
Ia menegaskan aspek keamanan serta kondisi bangunan masing-masing lapas atau rutan menjadi pertimbangan utama bagi Kemenkumham Sumbar. “Aspek keamanan dan kesehatan warga binaan tetap menjadi prioritas kami sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya lagi. (rdr/ant)

















