Ke-15 orang itu diamankan di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan Rp10.000 tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas terkait.
Kemudian, di Teluk Nibung, Kelurahan Gates Kecamatan Lubuk Begalung, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang meminta uang kepada pengunjung pantai dengan modus uang pemuda.
Lalu, di sepanjang objek wisata Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat. Modus operandi para pelaku yaitu dengan meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas terkait.
“Semua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Sejumlah uang tunai berhasil diamankan. Kepada masyarakat, disarankan langsung melapor ke pos pengamanan jika mendapati aktivitas pungli,” tutup Imran Amir. (rdr-007)





















