Hal tersebut dilakukan petugas, guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak penguna jalan yang mengeluh karena macet dan kembali semrawutnya bibir pantai di Jalan Samudra.
Edrian menghimbau kepada PKL agar koperatif dengan sendirinya untuk pindah atau tidak lagi berjualan di Fasilitas Umum (Fasum) dan bibir pantai.
“Tentu untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang itu menjadi tanggung jawab kita semua, bukan saja pemerintah Kota dan kita juga berharap para PKL juga paham dengan tidak melanggar Perda 11 tahun 2005.”
“Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat itu diterbitkan agar kawasan sepanjang Pantai Padang0 menjadi tertib, indah dan aman. Kami akan terus pantau dan tertibkan pedagang yang membandel,” harapnya. (rdr)

















