“Kita akan menindak tegas pelaku jika nanti terbukti melakukan pungutan liar dan premanisme,” ujarnya.
Selanjutnya ia menyebutkan untuk lokasi objek wisata di Pohon Seribu Sasak dapat diperoleh di posko pemuda pondok, Simpang Kampung Nelayan dan Simpang Jalan dari Koto Baru.
Di Muaro Sasak tiket dapat diperoleh di TPI lama dan jika ke Maligi bisa tiket diperoleh di jembatan Sasak Bancah Galinggiang dan di Leter T.
Pihaknya telah menetapkan harga tiket masuk untuk dewasa Rp10 ribu, anak-anak Rp5 ribu, parkir roda dua Rp3 ribu, parkir roda empat Rp5 ribu dan parkir roda enam Rp10 ribu.
“Jika ada melebihi harga yang telah ditetapkan itu maka sudah bisa dikatakan pungutan liar dan silahkan laporkan. Kita ingin pengunjung merasa nyaman di objek wisata yang ada di Pasaman Barat saat ini,” tegasnya. (rdr/ant)
















