Perhotelan non penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen. Industri uang berorientasi ekspor dengan kapasita maksimal 50 persen.
“Selain itu, termasuk pada nonesesnsial diberlakukan 100 persen work from hum (WFH) atau bekeran dari rumah. Pelayanan kegiatan esensial pemerintah hanya 25 persen bekerja dari kantor atau work from office,” bunyi di dalam edaran tersebut.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan sektor kritikal, kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat 200 persen tanpa kecuali. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pangan, makanan dan minuman, serta penunjangnya.
Termasuk hewan ternak, pupuk dan petro kimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis Nasional, konstruksi, untilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) boleh beroprasi 200 persen.
“Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan bealjar mengajar di sekolah, tempat pendidikan, pelatihan juga dilakukan secara daring/online,” poin lain di dalam edaran tersebut. (*)

















