Berkas penting itu berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang merupakan berkas yang ditugaskan kepada terlapor RH untuk dibayarkan pajaknya ke Kantor Pajak Kota Payakumbuh beserta uang bea BPHTB dan PPH.
Diketahui RH tidak kunjung membayarkan atau memproses pembayaran pajak dan saat ini berkasnya tidak ditemukan lagi. Namun terlapor RH tidak mengakui perbuatannya menggelapkan dokumen-dokumen berupa BPHTB dan PPH serta uang pajak tersebut.
Masih dalam LP tersebut, atas perbuatan dari terlapor, Sri Rejeki harus mengalami kerugian mencapai Rp250 juta. Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pilindo mengatakan bahwa dalam perkara itu pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut.
“Perkara sudah naik sidik, SPDP sudah dikirim ke Jaksa. Tersangka 1 orang,” ujarnya didampingi Kanit 1 Resum IPDA Aiga Putra. (ant)

















