Sebelumnya, Mahyeldi mengatakan akan mengikuti semua proses yang berjalan dalam kasus tersebut. “Saya siap menjalani semua proses yang ada,” jelasnya, Sabtu (26/3/2022)
Begitu juga dengan pemanggilan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap dirinya terkait pengucapan nama tersebut. “Saya siap mengikuti prosesnya. Sudah ya, makasih,” tutup Mahyeldi.
Tidak Ada Nama Agus Suardi
Terpisah, Kuasa Hukum Agus Suardi, Putri Desi Rezky mengatakan, dalam proposal itu tidak ada nama kliennya. Yang menandatangani proposal itu adalah Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretarisnya Editiawarman.
“Tidak ada nama klien saya di sana. Proposal aneh itu ditandatangani Ketua PSP dan kemudian ditujukan ke Wali Kota dengan orang yang sama,” kata Putri.
Dua Alat Bukti
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.
Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu. “Kita tegaskan, ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini, mereka akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama.
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021). AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.
Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/rdr)

















