“Kami dari kuasa hukum saudara Andika Kangen Band menyampaikan somasi terbuka terhadap saudara Tri Suaka atas viralnya parodi-parodi yang sedang beredar saat ini,” tutur Mario dalam pernyataannya.
Kuasa hukum Andika lainnya, Wayan Saka, mengatakan Tri dan Zidan seolah-oleh melecehkan kliennya saat membawakan lagu Kangen Band berjudul Penantian yang Tertunda.
“Dalam video itu keduanya (TS dan ZZ) menyanyikan dengan gestur tubuh yang melecehkan, mengolok-ngolok sambil tertawa-tawa, itu seolah melecehkan klien kami,” ujar Wayan Saka.
Wayan Saka mengatakan Andika merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateril. Oleh karena itu, Wayan Saka melanjutkan, pihaknya meminta Tri dan Zidan untuk memberikan klarifikasi serta meminta maaf kepada Andika secara terbuka melalui media TV nasional, cetak, dan online, selama tiga hari berturut-turut.
Mario menambahkan, apabila hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak melakukan apa yang sudah kami sampaikan, maka kami selaku tim kuasa hukum Andika Kangen Band akan melakukan upaya hukum baik pidana atau perdata,” kata Mario. (rdr/kumparan.com)

















