Pemberian remisi itu, imbuhnya, sudah diatur dalam UU No.12/1995 tentang Kemasyarakatan dan Kepres No.174 tentang Remisi, serta PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, khusus untuk kejahatan teroris, korupsi, dan kejahatan internasional, Kemenkum HAM memperketat pembebasan bersyarat sesuai PP No.99/2012 yang mengatur soal itu. “Namun, untuk usulan pada tahun ini, rata-rata didominasi oleh WBP kasus narkoba,” tutupnya.
Sementara itu, data dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, saat ini ada 6.128 orang WBP di Sumbar dengan rincian 1.100 tahanan dan 5.028 narapidana, termasuk di dalamnya dua narapidana hukuman seumur hidup dan sekitar 25 WBP hukuman 20 tahun. (rdr)

















