Penggeledahan itu dimulai dari penggeledahan badan satu persatu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang yang dianggap tidak berbahaya yakni korek api gas sebanyak tujuh buah, pencukur jenggot satu buah dan paku dua buah.
Kemudian pena satu buah, kayu runcing satu buah dan botol kaca satu buah, silet satu buah dan sikat gigi patah tiga buah. “Handphone, narkoba dan senjata tajam tidak ditemukan,” katanya.
Ia menambahkan barang yang ditemukan masih barang biasa. Kalau barang yang terlarang seperti handphone, narkoba dan senjata tajam ditemukan maka akan di berikan sanksi. “Bisa di BAP dan bisa kita berikan hukuman sel dan bisa diusulkan pencabutan hak dan remisinya,” jelasnya. (rdr/ant)

















