“Komitmen Kota Padang menjadi Kota yang agamais akan terus kita upayakan sehingga hal-hal yang merusak baik moral serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang akan kita tegakan, jelas Bambang.
Satpol PP Padang akan melakukan sanksi pemanggilan dan peringatan kepada pemilik tempat usaha karena telah melanggar aturan, pemilik tentu akan dilakukan upaya pemanggilan oleh PPNS dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Pemilik tempat usaha turut kita panggil dalam rangka untuk di proses mereka harus menghadap Senin pekan depan ,”ungkap Bambang Suprianto.
Dijelaskan Bambang, pihaknya belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari PPNS. “Pihak keluarga mereka yang tertangkap ini kita panggil datang sebagai penjamin,” tambahnya. (rdr)

















