Selain itu juga tidak menjual produk makanan dan minuman yang izin edarnya tidak berlaku (nomor PIRT harus 15 digit).
Serta tidak menjual produk makanan dan minuman yang basi atau dengan kemasan yang telah rusak serta tidak menjual minuman beralkohol.
Jika ada produk makanan dan minuman yang dijual kedaluwarsa, kemasannya rusak atau tidak layak konsumsi, sanksinya bisa pidana penjara.
Ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu Peraturan Kepala BPOM RI No. 22 Tahun Nomor 18 tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Perda Padang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Padang. (*/rdr)

















