Meskipun demikian, Kemenkumham Sumbar masih membuka layanan penitipan barang dari pihak keluarga dengan syarat pengantar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Khusus untuk Lapas atau Rutan yang berada di daerah berstatus PPKM darurat jam layanan penitipan barang dibatasi. “Lapas atau Rutan yang berstatus PPKM darurat waktunya dibatasi dari pagi hingga siang, sementara untuk daerah yang tidak (PPKM darurat) bisa sampai sore,” katanya.
Andika mengatakan bagi pihak keluarga yang ingin berkomunikasi dengan warga binaan bisa memanfaatkan layanan virtual yang sudah disiapkan pihaknya. Menurutnya masing-masing Lapas atau Rutan di Sumbar telah memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung layanan komunikasi via panggilan video (video call).
“Kami juga instruksikan agar setiap Lapas maupun Rutan memaksimalkan layanan virtual tersebut, supaya keluarga dan warga binaan tetap bisa berkomunikasi di momen Lebaran,” jelasnya. (ant)

















