PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tertangkap tangan saat menggelar pesta sabu, empat orang residivis kasus narkoba kembali diringkus oleh Jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung pada Selasa (19/4/2022) dinihari.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung. Kompol Zamzami mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial DN (41), DAT (41), WW (36) dan PRA (37), mereka tertangkap basah saat menggelar pesta sabu dan membungkus sabu dalam kemasan kecil untuk selanjutnya diedarkan.
“Benar, mereka ditangkap sekira pukul 00.10 WIB di sebuah warung kosong. Saat dilakukan penggerebekan, aparat mendapati mereka sedang pesta sabu dan ada juga pelaku yang didapati sedang membungkus sabu dalam kemasan kecil untuk selanjutnya diedarkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, penggrebekan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut sering digunakan sekelompok orang sebagai lokasi pesta sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dikatakan Kapolsek, aparat kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah korek api gas, empat pipet, dua kaca pirek dan dua buah kotak rokok.
















