Artinya anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan yang disusun berdasarkan program yang prioritas dan akan terasa wujudnya dan manfaatnya bagi masyarakat.
Selain memaparkan rancangan rencana kerja perangkat daerah, kepala OPD juga dituntut untuk memaparkan inovasi yang akan dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perjanjian kinerja kepala OPD.
Setelah asistensi katanya, dilanjutkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk dijadikan sebagai bahan menetapkan plafon anggaran rencana kerja program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan Firdaus Firman, yang ikut dalam asistensi mengatakan, rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2023, sesuai dengan tugas dan fungsi, pada intinya adalah pemenuhan tujuan yang telah ditetapkan pada program prioritas pemerintah daerah.
Dia menjelaskan program prioritas Pemkab pada Dinas Kominfo seperti pencapaian target nilai SPBE, pemenuhan infrastruktur TIK dan koordinasi pengentasan daerah blank spot di Solok Selatan. (rdr/ant)

















