Dari penangkapan itu, katanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah handphone dan uang sebesar Rp378.000. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kampung Dalam untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Syafrudin. (*/rdr)
Halaman 2 dari 2

















