Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.
Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.
“Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” tutupnya. (rdr)

















