Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Redaksi
Rabu, 13/4/2022 | 22:00 WIB
Dokumen eHAC

Dokumen eHAC

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  • Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara. (rdr)

Halaman 2 dari 2
Prev12
Tag: HEADLINEPILIHAN EDITOR
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kemenhub Rencanakan Revisi UU Penerbangan Legalkan Taksi Terbang

Kemenhub Rencanakan Revisi UU Penerbangan Legalkan Taksi Terbang

Jumat, 27/6/2025 | 13:01 WIB
Temui Menteri PU, Andre Rosiade Dorong Percepatan Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik, Jalan Air Dingin dan Payakumbuh-Lintau

Temui Menteri PU, Andre Rosiade Dorong Percepatan Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik, Jalan Air Dingin dan Payakumbuh-Lintau

Selasa, 14/1/2025 | 09:09 WIB
198 Warga Ukraina Tewas, Ribuan Lainnya Terluka akibat Serangan Militer Rusia

198 Warga Ukraina Tewas, Ribuan Lainnya Terluka akibat Serangan Militer Rusia

Minggu, 27/2/2022 | 17:02 WIB
ilustrasi BMKG

Dalam 24 Jam, Dua Siklon Tropis dari Filipina Ini Diprediksi Sampai ke Indonesia

Rabu, 8/9/2021 | 20:00 WIB
BMKG: 10 Kali Gempa Merusak terjadi di Maluku

BMKG: 10 Kali Gempa Merusak terjadi di Maluku

Selasa, 10/1/2023 | 10:30 WIB
Simpan Dua Paket Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Riski Ditangkap Tim Rajawali di Jalan Sutan Syahrir Padang

Simpan Dua Paket Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Riski Ditangkap Tim Rajawali di Jalan Sutan Syahrir Padang

Minggu, 10/10/2021 | 16:58 WIB

BERITA POPULER

  • Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

    DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hamdanus-Dipo mendapat dukungan dari Buya Mahyeldi. (dok. istimewa)
OLAHRAGA

SK Gubernur Terbit, Porprov Sumbar 2026 Bakal Digelar Juni-Juli

Jumat, 19/12/2025 | 17:31 WIB

Random check P4GN KAI Divre II Sumbar dengan BNN. (dok. istimewa)

KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN

Jumat, 19/12/2025 | 17:01 WIB
Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

Evaluasi Skuad, Semen Padang FC Rencanakan Rekrut Enam Pemain Asing

Jumat, 19/12/2025 | 16:31 WIB
Lomba baca puisi pelajar di Gelaran Marah Roesli Fest 2025. (dok. istimewa)

Festival Sastra Marah Roesli Hadirkan Lomba Baca Puisi Antarpelajar

Jumat, 19/12/2025 | 16:01 WIB
Wamen Ossy Darmawan meninjau pembangunan huntap untuk korban bencana. (dok. istimewa)

Wamen Ossy Pastikan Penggantian Sertipikat Tanah yang Rusak Akibat Bencana Prosesnya Cepat

Jumat, 19/12/2025 | 15:31 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • SK Gubernur Terbit, Porprov Sumbar 2026 Bakal Digelar Juni-Juli
  • KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025