Selanjutnya RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam,” katanya.
Ia menambahkan, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Sedangkan di internasional, status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (rdr/ant)

















