Setelah menjual buah pinang tersebut, korban memberikan hasil penjualan ke tersangka sebesar Rp60 ribu. Namun tersangka tidak mau menerima uang tersebut dikarenakan tidak mencukupi untuk membeli paket internet.
Sehingga tersangka langsung melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul dan lainnya. Lanjut Indro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lengkap terhadap tersangka dan tersangka saat ini ditahan di Polres Kabupaten Kaur.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (rdr/ant)

















