“Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.Proses sidik di Polres Pesisir Selatan,” terangnya.
Selanjutnya imbuh Satake, kasus keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan. Terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Saribaganti. Satu orang laki-laki inisial DM ditangkap pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil BA 8398 GK bermuatan 40 jeriken solar,” sebutnya.
Untuk kasus yang kelima, terang Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut solar dan pertalite menggunakan mobil BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada Kamis, 7 April 2022, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti 1 unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan bio solar, 1 buah jeriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah selang plastik panjang 1 meter,” terangnya.
Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi pemerintah.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan (BBM ilegal), akan kami tindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/rdr)

















