EKONOMI

Berjualan di Siang Hari, Satpol PP kembali Tegur Pemilik Warung Nasi di Padang

5
×

Berjualan di Siang Hari, Satpol PP kembali Tegur Pemilik Warung Nasi di Padang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang menegur pemilik warung nasi yang masih berjualan di siang hari. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menegur pemilik warung nasi yang beroperasi pada siang hari, Jumat (8/4/2022).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Edrian Edward mengatakan warung nasi yang ditegur itu berlokasi di dua tempat yakni Jalan Banda Bakali Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kawasan H. GOR Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang. “Sesuai aturan, pemiliknya kita tegur dan kita berikan Surat Edaran Wali Kota,” kata Edrian dilansir infopublik.id, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga  Ini Penghargaan Terbaik di Industri Digital Indonesia pada Telkomsel Awards 2022

Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warung nasi yang buka di siang hari. Hal ini jelas-jelas telah melanggar SE Wali Kota Padang terkait jam operasional usaha di bulan Ramadhan ini.

“Kedua pemilik hampir sama keluhannya, tidak mengetahui adanya edaran tersebut. Dan kita sudah ingatkan agar pemilik tidak lagi membuka warung nasinya sebelum pukul 16.00 WIB,” jelas Edrian Edwar.

Edrian berharap, pemilik warung nasi yang ada di Kota Padang, selama bulan Ramadhan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri di Masjid Raya Jabal Rahmah PT Semen Padang

“Kami berharap, kerja sama semua lapisan masyarakat Kota Padang, jika ada warung nasi buka sebelum jam yang ditentukan, segera laporkan ke Satpol PP Padang,” tuturnya. (*/rdr)