“Kita langsung mengatur strategi agar disaat penangkapan AS ini tidak bisa melarikan diri. Setelah semuanya dinyatakan aman, maka disanalah langsung dilakukan penggerebekan disaksikan perangkat desa dan warga,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni, satu buah plastik warna hijau yang diduga berisi ganja, 10 paket ganja dibungkus kertas nasi warna krem, satu buah kaleng rokok diduga berisikan ganja.
Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp80 ribu yang diduga hasil dari penjualan daun ganja tersebut, satu bungkus kertas pavir, satu unit handphone dan satu buah tas sandang.
“Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya berikut dengan barang buktinya untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Agam. Selain itu, kita juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya. (rdr)

















