PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima paket sabu ukuran kecil berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar sabu tersebut yang bernama Tommy (20) warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku ditangkap Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan yang berlamat di Jalan Raya Air Dingin, depan depot air minum Sarasah, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa pria 20 tahun itu memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Tommy. Setelah petugas memastikan informasi akurat terkait pelaku, petugas pun langsung menciduknya saat berada di pinggir jalan raya Air Dingin tersebut,” ujar Kapolres.

















