Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck warna orange yang merupakan truck pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dua potong tubuh sapi yang telah disisihkan berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,-.
Kemudian juga diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning. Awalnya kata Afriyani, pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun putas ke mulut sapi tersebut.
“Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass,” ujarnya.
Namun, saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku. “Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (rdr)

















