Dalam forum itu diungkapkan, penyusunan rencana kerja setiap perangkat daerah harus memperhatikan program kerja kepala daerah terpilih. Kemudian pelaksanaan forum sinkronisasi renstra perangkat daerah tersebut akan diverifikasi oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Untuk sinkronisasi dokumen renstra dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mulai dari awal hingga penyempurnaan.
Lalu, finalisasi rancangan akhir, dan verifikasi kembali bersama perangkat daerah. Inilah yang kemudian menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh Bappeda.
“Tahapan ini bisa menjadi acuan ketika penyusunan renja agar tidak terlambat, sesuai dengan jadwal yaitu 1 bulan setelah RKPD ditetapkan, dan di situ lah, harus kita sinkronkan kembali rancangan akhir renja perangkat daerah,” ucap Elfi, pejabat fungsional Bappeda menjelaskan.
Pemerintah provinsi dalam hal ini berperan untuk mengkoordinasi program-program pemerintah kabupaten kota menjadi suatu kesatuan.
Sehingga sinkronisasi antar daerah sangat diperlukan, agar koordinasi baik dalam penyusunan renstra maupun renja untuk mendukung program-program pemerintah kabupaten dan kota hingga Provinsi maupun pusat dapat dilakukan.
Acara Forum Perangkat Daerah dalam rangka sinkronisasi rencana strategis 2021-2026 inipun ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Forum Perangkat Daerah oleh Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Kota dan Provinsi. (rdr)

















