Sesuai dengan UU Migas no. 22 th 2001 ancaman hukuman enam tahun pidana dan denda maksimal Rp60 miliar bagi yang melanggar.
Sementara untuk jangka panjang, kembali Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.
“Untuk jangka panjang, mengikuti Instruksi Gubernur, Buya Mahyeldi, Dinas ESDM berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda, akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan.”
“Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM. Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum,” ujar Herry.
Di sisi lain, Area Manager Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta mengatakan, Pertamina wilayah Sumbar siap untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sebagaiman permintaan Pemprov Sumbar. Meskipun Pertamina beresiko mendapat teguran dari BPH Migas, karena menyalurkan JBT bio solar melebihi kuota yang ditetapkan.
Sementara, untuk jangka panjang ia menyampaikan hal yang senada dengan apa yang akan dilakukan Pemprov Sumbar. Langkah jangka panjang salah satunya menukar informasi dalam bentuk kerjasama integrasi data pelanggan BBM.
Nanti bisa diakses di masing-masing SPBU untuk memudahkan pengawasan dan menutup terjadinya lansir oleh oknum. “Kami juga akan berupaya menghadirkan kebijakan IT dari pusat, mudah-mudahan Sumbar bisa dijadikan pilot project untuk digitalisasi pengawasan distribusi di Indonesia,” ujarnya.
Dukungan untuk upaya stabilisasi distribusi BBM juga disampaikan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas, Ridwan Hosen mengatakan pengusaha mendukung upaya dan siap bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya ini.
“Kami mewakili pengusaha mendukung upaya pemerintah daerah. Kami juga akan menambah jumlah SPBU yang menyediakan BBM jenis Dexlite, agar kendaraan yang tidak seharusnya menerima subsidi semakin mudah memperoleh BBM non subsidi di lapangan,” kata Ridwan.
Dia juga mengapresiasi dukungan pemerintah, terutama dari regulasi dan hukum untuk melindungi operator SPBU yang seringkali mendapat tekanan di lapangan terkait masalah pendistribusian BBM tersebut. (rdr)





















