Sebelumnya, Selasa (22/3/2022), Agus Suardi kemudian dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Padang untuk diperiksa sebagai saksi. Dia didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rizky.
Putri membeberkan alur kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ia mengungkapkan, pertama PSP membuat proposal yang kemudian disetujui dan dananya dititipkan di KONI Padang.
Ia menyebutkan di dalam proposal terdapat nama Wali Kota Padang yang juga merupakan Ketua PSP. Putri enggan menyebut nama wali kota tersebut.
“Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa. Dana di proposal Rp500 juta. Ini kesalahan administrasi,” jelasnya.
Dari penelusuran, tahun 2018 itu yang menjabat Wali Kota Padang dan Ketum PSP adalah Mahyeldi. Menurut Putri, kliennya mengeluarkan dana sesuai perintah. (rdr)

















