“Keempat pelaku tersebut tertangkap sedang melakukan penjudian sabung ayam, mereka semua langsung diamankan ke Polsek Koto tangah,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, pengerebekan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat adanya judi sabung ayam. Saat diperiksa, ternyata benar mereka semua sedang melakukan judi sabung ayam.
“Mereka semua sudah kita amankan di Polsek dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang penjudian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















