Dia merinci barang bukti yang ditemukan berupa narkoba empat paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket sedang narkotika diduga yang terbungkus plastik klip bening, satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening serta dua telepon genggam milik tersangka.
“Juga beberapa plastik kecil yang diduga disiapkan untuk mengedarkan sabu ke pelanggannya,” katanya.
Setelah penyitaan dan penggeledahan yang disaksikan beberapa orang saksi di lokasi, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” katanya. (ant)

















