Bagi tempat hiburan malam yang masih nekat membuka selama bulan Ramadan, Satpol PP tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha.
“Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional,” tegas Mursalim.
Dia menambahkan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.
“Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan,” ucap Mursalim.
Sebelumnya, Satpol PP Padang juga sudah mengamankan ratusan liter tuak di sejumlah kawasan Kota Padang. Dimana, keberadaannya sangat meresahkan masyarakat. (rdr)

















